Unit PPA Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan:
Tersangka pelaku pencabulan dijebloskan terali besi. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara menangkap tersangka pencabulan anak berinsial FG (35). Untuk penyidikan, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit PPA IPDA Manahan Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan EW, dengan LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari  2023.

Atas perbuatannya tersangka FG dijerat pasal pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .

Sebelumnya EW mendengar salah seorang siswa bahwa korban GC (9) mengalami pencabulan. EW kemudian memanggil GC dan menanyakan langsung. Ternyata GC mengakui dan sudah berkali-kali dicabuli tersangka, terakhir pada tanggal 2 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan korban serta petunjuk alat bukti lain, maka kemarin tersangka FG ditangkap dikediamannya untuk menjalani pemeriksaan,” tegas IPDA Mahanan Siregar, Selasa (28/2/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara