![]() |
Tersangka pelaku pencabulan dijebloskan terali besi. (foto:mm/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit PPA IPDA Manahan Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan EW, dengan LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023.
Atas perbuatannya tersangka FG dijerat pasal pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .
Sebelumnya EW mendengar salah seorang siswa bahwa korban GC (9) mengalami pencabulan. EW kemudian memanggil GC dan menanyakan langsung. Ternyata GC mengakui dan sudah berkali-kali dicabuli tersangka, terakhir pada tanggal 2 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan korban serta petunjuk alat bukti lain, maka kemarin tersangka FG ditangkap dikediamannya untuk menjalani pemeriksaan,” tegas IPDA Mahanan Siregar, Selasa (28/2/2023). (zein)