Empat tersangka pengedar narkoba diciduk BNN Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Zainuddin mengatakan, para tersangka digerebek menindaklanjuti informasi masyarakat. Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinsial IL alias Mail (37), warga Kelurahan Indrapura Kota, DP alias Dodi (42), warga Desa Ujung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, RAG alias Ijal (34), dan AS lias Agus (33), keduanya warga Kelurahan Indrapura Kota.
Barang bukti disita berupa 2 paket klip satu 9,2 gram, 1 paket klip berisi 0.15 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 sedotan bentuk sekop, 1 kaca pirek dan uang tunai Rp750 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IL, Dodi dan Ijal berperan sebagai kurir/pelayanan menjual narkoba kepada para pembeli. Sedangkan tersangka Agus berperan menyewakan alat hisap narkoba. “Ketiga tersangka bertugas bergantian untuk melayani pembeli,” ujar AKBP Zainuddin.
Keempat tersangka mengaku jika barang bukti merupakan milik tersangka IPIN (DPO). Setiap gramnya dibeli dari IPIN Rp750 ribu/gram dan dijual kembali dengan harga Rp900 ribu/gram.
Jika diperhitungkan, setiap hari rata-rata penjualan mencapai Rp6 juta, dengan keuntungan Rp700/ hari. Sedangkan tersangka Agus mendapatkan untung dari menyewakan alat hisap.“Para tersangka ditangkap bersamaan di TKP yang sama, dan dua diantaranya merupakan residivis,” kata AKBP Zainuddin, Kamis (23/2/2023). (zein)