/ |
Dua tersangka maling bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Limapuluh, Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka pelaku yakni, Nurjulian (25) dan rekannya,T. Mahatir Muhammad (23) keduanya warga warga Lk I, Kelurahan Limapuluh Kota.
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi mengatakan, kasus pencurian terjadi Kamis (2/2/2023) pukul 15.00 WIB, di kantor Aspirasi Syafrizal. Pencurian diketahui saksi Ifan, lalu dilaporkan ke pemilik kantor Syafrizal. “Kejahatan pelaku terekam CCTV dan menjadi bukti dalam laporan ke kepolisian,” kata AKP Rusdi, Jumat (3/2/2023).
Barang-barang yang hilang diantaranya mesin air, dispenser, loudspeaker dan pintu besi dengan nilai Rp5 juta lebih.
Berdasarkan laporan saksi dan alat bukti CCTV, sambung AKP Rusdi, pihaknya menangkap kedua pelaku. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk diambil keterangan dan pengembangan,” kata Kaposlek. (Zein)