Kejari Batu Bara Eksekusi Terpidana Korupsi Klaim BPJS RSUD

Sebarkan:

BATU BARA (MM) – Kejari Batu Bara kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Batu Bara tahun 2014-2015.

Kejari Batu Bara Amru Daulay melalui Kasi Intel Doni Harahap, mengatakan, dalam pengelolaannya para terdakwa ditidak mematuhi atau sesuai dengan perundang-undangan, yakni PP Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada RSUD Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan. 

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara