Kawal Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu – PJS Batu Bara Akan Susun MoU

Sebarkan:
DPC PJS dan Bawaslu Batu Bara bersingeri dan berkolaborasi mewujudkan Pemilu 2024 yang adil dan damai. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – Ketua Bawaslu Batu Bara, Ade Sutoyo menyambangi Sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Batu Bara, di Limapuluh Kota, dalam rangka silaturahmi sekaligus bersinergi dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024, mendatang.

Kehadiran rombongan Ade Sutoyo bersama rekan-rekan disambut Ketua DPC PJS Batu Bara Drs. Ebson A.Pasaribu, Sekretaris Supriadi dan Bendahara Fajar Agus Susuli beserta para pengurus.

Dalam pertemuan yang berlangsung kekeluargaan, Ade Sutoyo mengatakan kehadirannya di PJS selain untuk bersilaturahmi dan bersinergitas, pihaknya mengajak rekan-rekan jurnalis dalam naungan PJS untuk berperan aktif dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024. 

"Kami harap PJS Batu Bara nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat," kata Ade Sutoyo didampingi Komisioner Bawaslu Allen Sitohang.

Ke depan, sambung Ade Sutoyo, pihaknya akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih. 

Dikatakan Ade, untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif yang bersih dari unsur money politic dibutuhkan pengawasan. 

"Karena personil Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta jurnalis untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif,” terangnya. 

Untuk mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor. "Jadi kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online," jelasnya. 

Pada sesi diskusi, Ade memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat. 

"Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu," papar Ade. 

Dijelaskannya, pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU. Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

Demikian pula pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh  Bawaslu. 

Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentra Gakkumdu. 

Terakhir adalah sengketa Pemilu yang disebut mahkota. Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang  bersengketa. 

Sementara Komisioner Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang yang menjabat Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Humas mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS agar ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat. 

Terkait pelaksanaan dan pendanaannya, Ketua Bawaslu Ade Sutoyo mengatakan pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batu Bara dan PJS Batu Bara.

Kehadiran Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo bersama komisioner diapresiasi Ketua PJS Batu Bara Ebson A.Pasaribu. “Kehadiran Bawaslu sangat kita apresiasi dan tentunya ini langkah baik untuk mewujudkan pengawasan Pemilu 2024 mendatang,” kata Ebson.

Dijelaskan Ebson, dalam pengawasan tahapan Pemilu, PJS Batu Bara siap untuk bersinergi sekaligus mengedukasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024, termasuk menyusun MoU yang akan digagas. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara