Lagi, Kejari Batu Bara Eksekusi Terpidana Korupsi Klaim Iuran BPJS RSUD

Sebarkan:
Terpidana korupsi iuran BPJS Kesehatan RSUD Batu Bara dieksekusi Kejari. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Tik Kejari Batu Bara kembali mengeksekusi terpidana korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan RSUD Batu Bara. Terpidana AF menyerahkan diri setelah dua rekannya lebih dulu ditangkap tim Kejaksaan.

Kajari Batu Bara Amru Daulay diwakili Kasi Intel Doni Harahap memaparkan, eksekusi terpidana AF terkait perkara dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan RSUD Batu Bara TA. 2014/2015. “Terpidana dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhan Ruku," tegas Doni, Kamis (19/1/2023). 

Terpidana diekesekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, AF divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, mengeksekusi 2 dari 5 terpindana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan RSUD Batu Rara tahun 2014-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Kajari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, dalam temu Pers, Selasa (10/1/2023) menjelaskan, Kedua terpidana yang dieksekusi yakni, Erlinawati Ambarita (33), warga Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Limapuluh. Erlinawati merupakan Bidan PNS Golongan D-4.

Terpidana Erlinawai dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2712 K/Pidsus/2022, pada Rabu 22 Juni 2022, dengan pinadana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka dilakukan kurungan badan selama 1 bulan.

Sementara terpidana Khairunisah (30) warga Tanjung Tiram, merupakan PNS Puskesmas Tanjung Tiram, dieksekusi berdasarkan putusan MA dengan nomor 4174/Kpidsus 2022, Kamis 15 September 2022 dengan pindana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.Jika dendan tidak dibayarkan maka dilakukan kurungan badan selama 1 bulan.

“Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa dan yang dieksekusi sebanyak 2 terdakwa. Selanjutnya kedua terpidana dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhan Ruku. Untuk tiga tersangka lain masih dalam DPO,” kata Kasi Intel Doni Harahap.

Dipaparkan Harahap kasus ini bermula pada tahun 2014-2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495. 

Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara