Gelapkan Mobil Mertua, Bayu Meringkuk di Terali Besi

Sebarkan:
Tersangka Bayu Wardana (28) mendekam di penjara. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – Bayu Wardana (28) diringkus Satreskrim Polres Batu Bara di persembunyiannya di Kota Medan.  Pria ini ditangkap atas tuduhan penggelepan satu unit mobil yang tak lain milik mertuanya,Rusli (58) warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datu Limapuluh.

Untuk penyidikan, Bayu warga Dusun Pekan Selasa, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, dijebloskan ke terali besi. Sedangkan mobil Toyota Kinang BB 1507 CB milik mertunya sudah berpindah tangan karena digadaikannya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKBP Jhon H. Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka Bayu berdasarkan laporan mertunya Rusli. Pada Selasa 8 Agustus 2022, mobil Kijang miliknya dibawa menantu Bayu. 

“Sejak saat itu tersangka Bayu dan kendaraan sama-sama menghilang, makanya dilaporkan korban yang juga mertuanya ke pihak kepolisian,” kata AKP Jhon, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan laporan korban, Polres Batu Bara membentuk tim memburu tersangka dibawah pimpinan Kanit Resum IPTU Jimmy R Sitorus. Keberadaan tersangka Bayu terdeteksi di Kota Medan berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini tersangka masih diperiksa, sedangkan barang bukti mobil sudah digadaikan pelaku kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran,” tegas Kasat. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara