Empat Tahun Buron, Dedek Diringkus Polsek Indrapura saat Naik Motor

Sebarkan:
Tersangka Dedek mendekam di terali besi Polsek Indrapura. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Empat tahun diburon, akhirnya otak pelaku pembobolan rumah Dedek Wahyudi (28) berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura.

Untuk penyidikan, tersangka Dedek Wahyudi, warga Desa Aras, Kecamatan Airputih, Batu Bara, dijebloskan dalam terali besi. Tersangka Dedek dibekuk ketika mengendarai motor dari Indrapura menuju Limapuluh, Rabu (25/1/2023) siang kemarin.

Dalam kasus ini, Kapolsek Indrapura IPTU Jonni Harianto Damanik melalui Kanit Reskrim IPTU Riwantho, mengatakan pelaku ditangkap dalam pembobolan rumah milik Suriyanto (38) Pasar I Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Airputih, pada tanggal 7 Desember 2018, pukul 18.00 WIB.

Pelaku beraksi bersama dua temannya yang sudah lebih awal diringkus kepolisian, yakni: Syahputra alias Bujuk (29) dan Riswan Syarif alias Black (39). “Keduanya pelaku ini sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman,” kata IPTU Riwantho, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus pembobolan ini, komplotan pelaku menggasak barang-barang milik korban diantaranya mesin cuci, AC, dan kulkas.

Pembobolan terjadi ketika korban Suriyanto (38) tengah berada di Langka Payung, Kecamatan Palongonan, Kabupaten Paluta. Setelah dikabari anaknya korban pulang dan membuat laporan ke pihak kepolisian. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara