Terlibat Curanmor, Poltak Anak 50 Diciduk Polisi

Sebarkan:
Tersangka Poltak Sinaga mendekam di terali besi Polres Batu Bara. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – Poltak Sinaga (33) diciduk Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara, di pertigaan Limapuluh-Perdagangan, Kamis kemarin.

Pria warga Lk VIII, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, tersebut ditangkap atas tuduhan pencurian sepeda motor BK 3627 OAA milik, Rosinta Sinaga (43), pedagang warga Lk V, Kelurahan Limapuluh Kota.

Informasi diperoleh, tersangka Poltak ditangkap Kamis pukul 10.00 WIB, berdasarkan laporan Rosinta dengan LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022.

Berdasarkan laporan ini, Tim Pidum Reskrim Polres Batu Bara dibawah IPDA Manahan Siregar memburu Poltak. Keberadaan Poltak terdeteksi petugas Kamis ketika berada di pertigaan Jalan Lintas Sumatera, Limapuluh-Perdagangan.

Tanpa adanya perlawanan, pria yang sudah berkeluarga ini digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara