Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Batu Bara Jemput Bola dan Gratiskan Izin Usaha

Sebarkan:
Kiri: Plt Kadis DPM PTSP Batu Bara, Renol Asmara. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Batu Bara, Renol Asmara mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan usaha lainnya agar memiliki izin usaha sebagai legalitas administrasi, Selasa (15/11/2022).

Pemkab Batu Bara melalui DPM PTSP akan menurunkan mobil keliling untuk menjemput bola hingga ke tingkat desa. Dalam waktu 15 menit, Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM dan usaha lainnya sudah diterbitkan. Hal ini salah satu wujud kepedulian Pemkab Batu Bara menndorong UMKM naik kelas.

Dijelaskan Renold, izin usaha atau legalitas sangat penting. Disamping itu,  DPM PTSP Batu Bara juga menargetkan menertibkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 3000 bagi UMKM. “Pemkab Batu Bara akan memberikan kemudahan-kemudahan sepanjang administrasi lengkap dan tidak melanggar peraturan,” kata Renol.

Dengan memiliki izin NIB, pelaku usaha dan UMKM akan diuntungkan karena akan bergabung dengan komunitas UMKM lain di Batu Bara dan tingkat provinsi Sumut. “Secara otomatis maka usaha yang dikembangkan pelaku UMKM akan lebih terkenal,” ujarnya.

Kemudahan lainnya, sambung Renol, pihaknya juga akan menjemput bola dengan meurunkan mobil pelayanan keliling DPM PTSP langsung ke desa dan kelurahan pada hari Senin hingga Kamis. “Hingga kini kita sudah menerbitkan 2800 lembar NIB di Batu Bara. Semua gratis kita berikan. Dalam waktu 15 menit NIB sudah bisa diterbitkan,” pungkasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara