Mantan Kades Datuk Tanah Datar Disidang In Absentia di PN Tipikor Medan

Sebarkan:


Sidang In Absentia Kades Sumber Tani, Batu Bara di PN Tipikor Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Tipikor dengan terdakwa Harianto Utomo mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Tani periode 2013-2019, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Alvin Adianto, SH dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis (20/10/2022). Pembacaan dakwaan digelar In Absensia karena terdakwa tidak diketahui keberadaannya.

Terdakwa diperhadapkan secara In Absensia ke PN Tipikor Medan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terdakwa di dakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terdakwa diduga telah menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.130.200.296. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara