UPT BPPRD Limapuluh Gelar Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. (foto/ist) |
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/637/KPTS/2022 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pendemi Corona Virus Disease 2019.
Dikatakan Paisal, berkenaan dengan keputusan Gubernur, program tersebut dilaksanakan sejak tanggal 06 September sd 30 Nopember 2022 di seluruh UPPD Samsat Se Sumatera Utara termasuk UPPD Samsat Lima Puluh.
"Program ini meliputi pembebasan Sanksi Administratif (Denda) Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan BBNKB ke 2 dan seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB ke 2 dan seterusnya, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke 5 dan seterusnya", jelasnya.
Ditambahkan Paisal, program tersebut juga dalam rangka optimilisasi PAD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terkait dengan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemerintah daerah.
Paisal mengajak warga pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan dispensasi yang disampaikan melalui Keputusan Gubsu dengan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda keterlambatan. (zainuddin zein)