Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda RPJMD Batu Bara 2025–2029

Sebarkan:
Susana sidang paripurna di gedung DPRD Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029, Selasa (24/6/2025), di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua Rodial. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setdakab Batu Bara Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Amirtan, fraksi ini menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus). Fraksi berharap pembahasan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan Fraksi Gerindra engan Juru bicara M. Ridwan menegaskan bahwa fraksinya menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada Pansus DPRD bersama OPD terkait. Ia mengingatkan pentingnya prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pembahasan lanjutan.

Fraksi PKS melalui Agung Setiawan menyampaikan dukungan terhadap Ranperda RPJMD. Fraksi berharap pembahasan di tingkat Pansus dilakukan secara efektif dan efisien dan Fraksi PAN Lewat Chairul Bariah, Fraksi PAN menilai pandangan umum yang disampaikan dapat menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan dokumen RPJMD. PAN juga menyatakan dukungannya agar pembahasan segera dilanjutkan di tingkat Pansus.

Dari Fraksi KDRI dengan juru bicara H. Rohadi menilai RPJMD merupakan dokumen strategis dalam pembangunan daerah. Fraksi KDRI menegaskan urgensi pembahasan Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mewujudkan visi “Batu Bara Bahagia” yang berorientasi pada pelayanan amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.

Semenatara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, fraksi ini mengingatkan bahwa penetapan RPJMD akan berdampak langsung pada sejumlah kebijakan daerah, termasuk perubahan Peraturan Daerah sebelumnya seperti tata ruang wilayah. KPN meminta seluruh SKPD menyesuaikan regulasi yang ada agar sejalan dengan Perda RPJMD yang baru.

Rapat Paripurna ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke tahap selanjutnya melalui pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara