![]() |
Dari kiri, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal bersama Ketua DPRD Syafi'i.(foto/ist) |
Sidang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Syafi’i,SH dan dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SH, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, OPD dan segenap anggota dewan serta unsur Forkopimda
Dalam Kesempatan Ini Izinkan Juga Kami Untuk Menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Perlu Dilakukan Perubahan Untuk Menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
Dengan Dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Selain Untuk Menyesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
Diharapkan Juga Dapat Mengembangkan Potensi Kekayaan Daerah Khususnya Di Bidang Pariwisata Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batu Bara Menuju Batu Bara Berkah Dan Bahagia.(zein)