Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi, 3 Gembong Narkoba Ditahan

Sebarkan:
Kapolres Batu Bara AKBPTaufiq Hidayat Thayeb memaparkan pemusnahan narkoba. (foto/ist)
BATU BARA – Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkoab jenis sabu-sabu, daun ganja hingga Pil esktasi hasil tangkapan pada bulan Juli s/d Agustus 2024.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi memaparkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga tersangka sepanjang Juli s/d Agustus 2024.

Adapun para tersangka yang diamankan dengan barang bukti masing-masing Tersangka Ngatimin alias Molen (45), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

Tersangka Molen yang sudah menjadi TO Polres Batu Bara ditangkap Sabtu 20 Juli 2024, dini hari di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat. Dari tangan pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu merek teh china, 10 butir ekstasi.

Barang bukti kedua ditemukan dari tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun. Dari pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu. Pelaku ditangkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.

Sementara itu, 21 Kg daun ganja kering disita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng, Aceh Pidie. Pelaku ditangkap saat mengedarkan daun ganja di Desa Sipare-pare, Batu Bara, pada Selasa 27 Agustus 2024, pukul 23.00 WIB.

Dikatakan Kapolres AKBP Taufiq, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini salah satu wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba di wilayah Batu Bara, namun begitu keberhasilan ini atas sinergitas dan kerjasama yang baik masyarakat dalam membantu Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput.

“Kita berharap, sinergitas memberantas narkoba ini kita teruskan lebih baik lagi ke depan,” pungkas Kapolres. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara