Terkait Seleksi Guru PPPK Batu Bara, Zamal Setiawan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Sebarkan:
Kuasa hukum guru honorer Zamal Setiawan SH mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (foto/ist)


BATU BARA (MM) – Kuasa hukum tenaga guru honorer, Zamal Setiawan (Kantor Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners SH) mengajukan banding atas putusan PTUN Medan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Memori banding terhadap putusan PTUN Medan, dengan nomor: 43/G/2024/PTUN.MDN tanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani kliennya masing-masing Suhariyati (Pembandung/penggugat I) dan Sumira (Pembanding/Penggugat II), keduanya berprofesi guru.

Zamal mengatakan, banding ini melawan Bupati Batu Bara (terbanding I) yang sebelumnya sebagai tergugat, Tampan Sutrisno profesi guru honoere (Terbanding II/Tergugat II), Winda guru honorer (Terbanding III/Tergugat III), guru honorer Ermansyah Nasution (Terbanding IV/Tergugat IV), Erfin Ramhmadani guru honorer (Terbanding V/Tergugat V).

Kemudian Fransiska Octapiani, guru honorer (Tergugat VI/Terbanding VI, M Kurniawan guru honorer (Tergugat VII/Terbanding), Firmansyahguru honorer (Tergugat VIII/Terbanding), Rita Arianti, guru honorer (Tergugat IX/Terbanding)/

Kemudian Rina Masyita, Hafid Zul Ihsan, Leni marlina, Dedi Syahputra, Maryam, Yusniar, Siti Hardianti, Rena Afrina, Rudi Irja, dan Jamilah, semua selaku tergugat/terbanding dalam kasus seleksi PPPK Formasi 2023 Pemkab Batu Bara.

Dijelaskan Zamal Setiawan, kliennya selaku pembanding/penggugat mengajukan memori banding atas putusan PTUN Medan nomor:43/G2025/PTUN.Medan, pada Senin 5 Agustus 2024.

Dalam amar putusan. PTUN Medan menyatakan gugatan para penggugat (Suhariyati dan Sumira) tidak diterima. “Penggugat/pembanding tidak terima, sehingga dilakukan banding ke PT PTUN Medan,” pungkas Zamal dalam bincang-bincang bersama medanmerdeka.com, Jumat (16/8/2024).

Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor : 

43/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 5 Agustus 2024, Pembanding keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan Permohonan  Banding pada tanggal 13 Agustus 2024.

Maka  Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada 

Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.

Maka Permohonan Pemeriksaan Tingkat Banding yang Diajukan Pembanding Sudah Selayaknya dapat diterima; Bahwa untuk mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi  Memori Banding untuk memeriksa perkara, maka sistematikannya Keberatan Atas Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Medan.

Zamal mengatakan, pengadilan PTUN Medan terkesan mengabikan barang bukti yang dihadirkan para penggugat.  Majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara  tersebut diatas dalam pertimbanganya menyatakan Keberatan yang di ajukan oleh Penggugat adalah Telah lewat waktu, hal demikian menjadikan Terbanding semula Tergugat I adalah sah untuk tidak menanggapi keberatan dari Penggugat dan para

Selain itu, majelis hakim tidak menilai alat bukti yang diahdirkan dalam persidangan sebagai fakta Keberatan, padahal Bukti  tersebut adalah Fakta upaya keberatan (Premium remedium), Para Pembanding dan para Guru yang berhadir secara langsung bertatap muka Panitia Seleksi Daerah (Ic: Tergugat) dengan harapan adanya Self Corection atas Keputusan yang hendak dipersengketakan.

Oleh karena itu, sambung Zamal, PTUN Medan dinilai melanggar Hukum acara. Majelis Hakim Telah salah dan keliru dengan menafsir mengenai hukum acara yang telah diatur secara jelas dan tegas mengenai tenggang Waktu mengajukan Gugatan Ke PTUN, dengan demikian menjadikan Majelis Hakim melanggar Hukum acara.

Dengan demikian, b. Bahwa Hal demikian dapat kita lihat pada pertimbangan, bahwa terkait dengan ketentuan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan, para penggugat mendaftarkan gugatan kepada PTUN Medan pada tanggal 5 April 2024, sementara keputusan Object Sengketa diterbitkan 22 Desember 2023, sehingga tenggang waktu dari tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 April adalah lebih dari 106 Hari sehingga apabila dikurangi dengan para penggugat mengajukan keberatan dan tergugat untuk menyelesaikan keberatan yakni 104 hari maka ada selisih 2 hari gugatan para penggugat telah lewat waktu. 

Dengan demikian majelis hakim telah dapat mengetahui bahwa gugatan para penggugat telah lewat waktu mengajukan gugatan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 55 Peratun Jo. Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya administif.

Kemudian c. Bahwa pertimbangan hukum diatas tidak bersesuaian sebagaimana telah ditentukan Pasal 55 Peratun Jo. Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya administif adalah 90 Hari kerja dan bukanlah 90 hari kalender, hal dijelaskan pada pasal 1 angka (9) Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya administratif menyatakan Hari adalah Hari kerja.

Penggugat mengansumsikan hari kerja adalah hari dimana Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi masing- masing, diluar hari Sabtu dan Minggu, sekaligus diluar hari Libur Nasional dan Hari cuti bersama secara nasional.

Setelah kami melakukan perhitungan Hari kerja dari sejak object sengketa diterbitkan tertanggal 22 Desember 2023 sampai Gugatan Diajukan ke PTUN Medan tertanggal 5 April 2024 adalah 67 Hari Kerja.

Dengan demikian pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan secara nyata telah melanggar Hukum acara/Prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 55 UU Peratun dan Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya administif.

Sebelum dilakukanya  Sidang pemeriksaan Pokok Sengketa (Pokok perkara) Para  Penggugat telah mengikuti seluruh tahapan baik Penelitian administrasi kepaniteraan, Prosedur dismissal sampai Pemeriksaan persiapan dan dinyatakan lolos.

“Keliru apabila majelis hakim  menyatakan gugatan tidak dapat diterima, melalui putusan akhir, dikarenakan sepatutnya dibuat dalam suatu penetapan Ketua Pengadilan pada saat penggugat mengikuti proses sebelum pemeriksaan pokok sengketa, hal demikian telah ditentukan pada Pasal 62 angka (1) huruf (e) UU PERATUN,” ujar Zamal.

“Wajar dan sesuai dengan hukum apabila kami bermohon kepada majelis hakim pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk membatalkan putusan A quo dan melakukan pemeriksaan ulangdan mengadilinya,” pungkas Zamal.

Zamal juga menegaskan agar PT PTUN Medan untuk mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa yaitu surat pengumuman nomor: 810/8476/2023 tentang hasil  akhir seleksi calon aparatur sipil negara (casn)  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi  tahun 2023 dilingkungan pemerintah kabupaten  batubara, yang diterbitkan tertanggal 22 Desember 2023.

Memerintahkan Tergugat mencabut Object sengketa yaitu Keputusan Tata Usaha Negara berupa surat Pengumuman nomor: 810/8476/2023 tentang hasil akhir Seleksi calon aparatur sipil negara (casn) pegawai  Pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun  2023 dilingkungan pemerintah kabupaten batubara,  yang diterbitkan tertanggal 22 Desember 2023.

Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan Tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun  2023 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dengan memasukan/ menambahkan Para Penggugat atas nama SUHARIYATI pada Formasi Guru Agama Islam dan SUMIRA pada Formasi Guru Kelas SD sebagai peserta yang lulus seleksi dan diangkat sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara Formasi Tahun 2023; Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang dan atau, Apabila majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) dan berdasar atas hukum. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara