Tersangka R (50) oknum guru cabul ditahan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Oknum guru berinsial R (50) ditahan serta mengenakan baju orange atas tuduhan pencabulan terhadap siswinya dengan modus beragam, Senin (3/6/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasih Humas AKP AH Sagala yang dikonfirmasi membenarkan ditahannya tersangka R (50). “Setelah bukti-bukti serta saksi-saksi mencukupi, tersangka kita tangkap dan dilakukan penahanan badan,” ujar AKP AH Sagala kepada wartawan.
Tindakan tegas Kepolisian, sambung AH Sagala merupakan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para siswa dalam proses belajar dan mengajar.
“Disamping itu, penegakan hukum ini menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Tersangka akan kita proses hingga ke meja hijau,” tegas AKP AH Sagala. (zein)