Tersangka Dimas Yoga Pranata (41) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry mengatakan, penangkapan tersangka Dimas berdasarkan LP/B/62/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024, dengan pelapor Nanang Dedi Santoso (31).
Dalam laporannya Nanang, warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih, mengatakan, pencurian yang dialaminya terjadi Jumat (10/5/2024) pukul 07.00 WIB, di kilang padi Semangat, di Desa Tanah Merah.
Pagi itu Nanang memanaskan mesin sepeda motor Honda Vario BK 2876 QAD. Selanjutnya Nanang masuk ke dalam, dan sekembali sepeda motornya sudah raib diembat orang.
Selanjutnya Nanang memeriksa CCTV. Tak dinyana, ternyata motornya diembat rekan kerjanya Dimas. Tak terima, Nanang kemudian membuat laporan ke Mapolsek Indrapura.
Atas laporan ini, Tim Reskrim Polsek Indrapura melacak keberadaan tersangka Dimas di rumahnya di kawasan Medan Petisah. Minggu petang, Dimas langsung disergap berikut mengamankan baranmg bukti motor curian. (zein)