Residivis curanmor diringkus bersama barang bukti kejahatan. (foto/ist) |
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto didampingi Kanit Reskrim IPDA H Pardede, mengatakan, tersangka SD merupakan residivis. Terakhir pelaku menggondol sepeda motor Supra Fit BK 3910 MF pada Selasa (2/4/2024) pukul 03.30 EIB di Pajak Tanjung Tiram, Jalan Nelayan.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak pulang dilihatnya kendaraan sudah tak ada di areal parkir. Atas kejadian ini, korban membuat laporan hilang ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Atas laporan korban, petugas melakukan oalh TKP sekaligus memeriksa saksi dan CCTV warga sekitar. Berdasarkan petunjuk, petugas memburu pelaku sebagaimana alat bukti.
Petugas kemudian bergerak memburu SD yang dikabarkan kabur ke Desa Indrayaman dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti kejahatan.
Saat diintrogasi, tersangka SD mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.(zein)