Polsek Indrapura Kawal Eksekusi 4 Bangunan Lahan di Kuala Tanjung

Sebarkan:

 

Tim gabungan melakukan pengawasan ekskusi bangunan di Desa Ala Kuala Tanjung, Batu Bara. (foto/ist)
INDRAPURA (MM) – Polsek Indrapura bersama Polres Batu Bara, melakukan pengamanan eksekusi 4 perkara konsinyasi (ganti rugi) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran atas pemohon PT Pelindo (Persero) terhadap bangunan dan laham warga di Sentosa Dusun III, Desa Ala Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Kamis siang kemarin.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik mengatakan, Kegiatan eksekusi dihadiri Mahidin selaku ahli waris alm Zainuddin/Maisararah, Elfian Zuhri ahli waris al Supratitno dan Mahyuzar yang juga menantu dari Mahidin.

Sedangkan pemohon PT Pelindi (Persero) didampingi kuasa hukum, Roni Damanik SH, serta Panitera M. Ilyas,SH.

Eksekusi dihadiri Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Maritaken Surbakti, Kasat Samapta AKP Juni Hendrianto, Kasubag Dal Ops AKP JA Manurung, Wakapolsek Indrapura IPTU P Tamba serta sejumlah personel.

Kehadiran Polri berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 7140/ PAN.PN.W2.U11/ HK2.4/12/ 2023,  yang ditujukan kepada Kapolres Batu Bara, Perihal : Bantuan Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi terhadap bangunan milik ahli waris Alm. Zainuddin/Maisarah sesuai dengan penetapan PN Kisaran Nomor 15/Pdt.Eks/2023/PN Kisaran.,Jo. Perkara Nomor 12/Pdt.P- Kons/2023/PN Kisaran.

Kemudian eksesuai bangunan milik Mahidin sesuai penetapan PN Kisaran Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Kisaran.,Jo. Perkara Nomor 4/Pdt.P- Kons/2023/PN Kisaran.

Selanjutnya eksekusi bangunan milik ahli waris Alm Supratitno berdasarkan penetapan PN Kisaran Nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Kisaran.,Jo. Perkara Nomor 5/Pdt.P- Kons/2023/PN Kisaran.

Serta eksekusi bangunan milik Elfian Zuhri sesuai Penetapan PN Kisaran Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN Kisaran.,Jo. Perkara Nomor 2/Pdt.P- Kons/2023/PN Kisaran.

Eksekusi bangunan rumah dan tanaman dilakukan pihak PT Pelindo dengan menggunakan alat berat ekscavator. Selanjutnya PN Kisaran menyerahkan berita acara eksekusi PN Kisaran kepada pemohon (Pelindo). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara