![]() |
Tersangka Maewandi alias Nami (34).(foto/ist) |
Untuk penyidikan, tersangka Maewandi alias Nami (34), warga yang sama mendekam di terali besi Mapolsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim mengatakan, penangkapan tersangka Nami (34) berdasarkan laporan korban Azral Khusairi. Dalam laporannya disebutkan, pencurian diketahui Jumat (23/3/2024) pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban keluar rumah dan kembali sekira pukul 20.00 WIB, melihat pinti kamar sdah terbuka dan barang-barang sudah berserakan. Azral lalu melihat jendela kamar sudah dibuka paksa dan uang dalam lemari sejumlah ratusan ribu hilang.
Berdasarkan petunjuk dan saksi, Tim Reskrim dibawah pimpinan IPDA Ade Sundoko Masry berhasil meringkus tersangka Nami (34) di rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan Nami digelandang untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya. (zein)