Modus Pijam Buat Beli Tuak, Sueb Nelayan Tanjung Tiram Gelapkan Motor Supra X

Sebarkan:
Tersangka pelaku penggelapan motor Sueb (30) ditahan di Mapolsek Labuhan Ruku. (foto/ist)
LABUHAN RUKU (MM) – Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, Sueb (30) nelayan Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto mengatakan, tersangka Sueb ditahan atas laporan Faisal Anwar (37) warga Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, dengan LP/B/176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 7 Nopember 2023

AKP Riswanto menjelaskan, kasus penggelapan terjadi Selasa (7/2/22024) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Faisal menyambangi temannya di Desa Bagan Dalam, mengendarai Supra X 125 BK 4978 QAC.

Saat berbincang-bincang dengan temannya, tersangka Sueb datang minjam motor untuk membeli minuman tuak. Hingga berjam-jam, Sueb tak kembali hingga dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Ruku. “Atas laporan ini, tersangka Sueb kita tangkap saat duduk di depan rumah,” kata AKP Riswanto, Kamis (8/2/2024). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara