Tersangka pelaku penggelapan motor Sueb (30) ditahan di Mapolsek Labuhan Ruku. (foto/ist) |
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto mengatakan, tersangka Sueb ditahan atas laporan Faisal Anwar (37) warga Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, dengan LP/B/176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 7 Nopember 2023
AKP Riswanto menjelaskan, kasus penggelapan terjadi Selasa (7/2/22024) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Faisal menyambangi temannya di Desa Bagan Dalam, mengendarai Supra X 125 BK 4978 QAC.
Saat berbincang-bincang dengan temannya, tersangka Sueb datang minjam motor untuk membeli minuman tuak. Hingga berjam-jam, Sueb tak kembali hingga dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Ruku. “Atas laporan ini, tersangka Sueb kita tangkap saat duduk di depan rumah,” kata AKP Riswanto, Kamis (8/2/2024). (zein)