Minjam Motor Kok Dijual, Dewa Gol di Polsek Medan Deras

Sebarkan:

 

Tersangka Dewa (kanan) bersama barang bukti mendekam di Polsek Medang Deras. (foto:mm/ist)
MEDANG DERAS (MM) – Tersangka penggelapan sepeda motor Honda Mega Pro, Dewa Astika (34) disergap Tim Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, saat tidur pulas di gudang ikan sungai Padang, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Selasa pagi kemarin.

Kapolsek Medan Deras, IPTU Abdi Tansar, menuturkan, penangkapan Dewa Astika berdasarkan laporan korban, Mistam (64) nelayan warga Dusun Mangga, Desa Sidomulyo, demgam LP LP/B/65/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023. 

Kasus penggelapan ini terjadi Minggu (29/11/2023) pukul 08.00 WIB. Pagi itu, Mistam meminjamkan motornya kepada saksi, Ardiansyah alias Anca (26) perawat di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. Kendaraan itu digunakan Anca untuk transportasi merawat istri Mistam yang sakit.

Saat motor diparkir di rumahnya, Ardiansyah didatangi Dewa yang meminjam kendaraan untuk membeli sarapan. Sebelum memberikannya, Ardiansyah mengingatkan Dewa agar tidak lama, karena mau membeli obat. Sejak itulah, kendaraan tersebut tak balik-balik dan sudah dilego si tersangka Dewa.

Mendengar motornya dilarikan, Mistam langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Medang Deras. Atas laporan dan saksi-saksi, Selasa (5/12/2023) petugas menyergap tersangka Dewa di salah satu gudang. 

Di hadapan penyidik, tersangka Dewa mengakui perbuatannya dan motor tersebut dijualnya kepada seorang temannya di Medan dengan harga Rp1,2 juta. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Kapolsek IPTU Abdi Tansar. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara