Modus Pinjam, 2 Pelaku Penggelapan Motor Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

 

Tersangka Gilang dan Angga mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Dua pemuda pelaku penggelapan sepeda motor BK 5518 ZAM, diringkus Satreskrim Polsek Indrapura di salah satu warung Desa Teratai, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Airputih, Batu Bara.

Kedua tersangka masing-masing, Angga Lesmana (24), warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka dan Gilang Ananda (23), warga Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik menuturkan, kedua tersangka Angga dan Gilang dibekuk Senin 4 November 2023, sekira pukul 04.00 WIB dini hari. “Kedua tersangka kita tangkap saat berjalan menuju warung,” kata AKP Jonni, Selasa (28/11/2023).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 20 November 2023. Pelapor M. Fazri (20), wiraswata warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka.

Dalam laporan dijelaskan, kasus penggelapan motor terjadi Minggu (19/11/2023) pukul 03.00 WIB. Malam itu, kedua tersangka datang meminjam motor korban untuk membeli nasi. Setelah diberi pinjaman, kedua pelaku tak balik-balik dan justru menggelapkan motor korban. Atas kejadian ini kedua pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.

“Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku motor milik korban sudah dijual ke pihak lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara