Dari kiri : Pengguna dan Pengedar daun ganja kering diamankan di Mapolsek Indrapura, Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus mengatakan, tersangk awal yang ditangkap yakni berinsial MG (16), warga Kecamatan Sei Suka. MG ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket linting daun ganja kering yang baru saja dibelinya dari tersangka Lindung Sijabat (46). Berdasarkan keterangan MG, saat itu juga petugas menggerebek pelaku utama di kediamannya di Desa Suka Rame, Kecamatan Airputih.
“Tersangka Lindung kita gerebek di rumahnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan 46 bungkus daun ganja siap edar yang disembunyikan di balik kain pintu jendela,” terang IPTU Jimmy. (zein)