Polsek Medangderas Gerebek Maling Ikan Senangin

Sebarkan:

Tersangka pelaku pencurian ikan. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Tim reskrim Polsek Medangderas, Polres Batu Bara, menciduk tersangka pelaku pencurian, M Syafi’i alias Kandek (37), Minggu pagi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti peti fiber warna orange.

Tersangka Kandek, warga Lk III, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, ditangkap berdasarkan laporan korban, Handrio Vanto (23), warga Panglima Muda Lk II, Kelurahan Pagurawan.

Berdasarkan laporan korban Handrio Vanto, kasus pencurian terjadi Selasa 22 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB. Pagi itu saksi sekaligus penjaga gudang melihat ikan jenis senangin seberat 37 Kg di dalam fiber hilang. Atas kejadian ini, korban dirugikan Rp4,5 juta.

Berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi, Minggu pagi tim Reskrim Polsek Medangderas menggerebek tersangka Kandek di rumanya. “Setelah diamankan, tersangka Kandek mengakui perbuatannya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim IPDA Junaidi SH, Senin (28/8/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara