Jawab Konfirmasi Fraksi Golkar, Bank Sumut : Penarikan Modal Pemkab Batu Bara Belum Direalisasi

Sebarkan:
Juru bicara Fraksi Golkar, Rizky Aryetta,S.ST,MS. (foto:mm/dok)
LIMAPULUH (MM) – Rencana penarikan penyertaan modal Pemkab Batu Bara di PT Bank Sumut Cabang Limapuluh, sebesar lebih kurang Rp21,3 miliar belum direaliasikan.

Hal ini berdasarkan surat klarifikasi pinjaman daerah Pemkab Batu Bara sebagaimana disampaikan PT Bank Sumut Cabang Limapuluh, nomor :449/KC031-RM/L/2023, yang ditandatangani, Pimpinan Cabang Teddy Pribadie, tanggal 21 Agustus 2023, menjawab surat klairifikasi Fraksi Golkar DPRD Batu Bara.

Dalam petikan surat dijelaskan, PT Bank Sumut Cabang Limapuluh belum melakukan realisasi atas pinjaman Pemkab Batu Bara. Prosedur kredit atas permohonan Pemkab Batu Bara dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni: Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018, tentang pinjaman daerah.

Kemudian sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022, tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan Menteri Keuangan nomor: 194/PMK.07/2022 tanggal 14 Desember 2022, tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan batas maksimal kumilatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Batu Bara, Selasa 1 Agustus 2023, tampak berbeda. Melalui juru bicara Fraksi Golkar, Rizky Aryetta,S.ST,MSi, menyampaiakan pandangan umum dengan kritikan “pedas” Pemkab Batu Bara sekaligus menolak rencana pinjaman ke Bank Sumut yang tidak pernah tercantum dalam APBD Tahun 2023.

Terkait penolakan Rencana Pinjaman Daerah ke Bank Sumut, Rizky menjelaskan, bahwa yang dilakukan Fraksi Golkar mempedomani ketentuan perundang-undangan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.

“Rekan media mudah-mudahan kita satu pemahaman, Fraksi Golkar dan saya secara pribadi hanya menjalankan tugas sesuai pedoman aturan undang-undang. Sudah dijelaskan secara rinci di pandangan umum berbagai aturan dan undang-undang mengenai pinjaman daerah,” kata Rizky.

Rencana pinjaman daerah tersebut tidak pernah disampaikan dalam APBD T.A. 2023 baik dalam nota penyampaian KUA-PPAS maupun dalam Ranperda APBD T.A. 2023.

“Saya sudah memeriksa semua data yang saya simpan, tidak ada rencana pinjaman daerah pada usulan APBD T.A. 2023,” pungkas politis perempuan, itu. 

Ini yang menjadi dasar Fraksi Golkar untuk kembali meninjau aturan dan ternyata sesuai PP Nomor  56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006. Salah satu prinsip dasar pinjaman daerah seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD bukan dalam P-APBD.

Pinjaman Daerah itu ada aturannya, tidak sembarangan. Ada jenisnya pinjaman jangka pendek untuk satu tahun, ini biasanya dipakai untuk menutupi kekurangan arus kas, dan tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan.

Sedangkan pinjaman untuk jangka panjang dan menengah wajib pakai persetujuan DPRD tersendiri. “Dalam KUA-PPAS yang diajukan kemarin tidak ada keterangan jenis pinjaman dan peruntukkannya. Ini juga yang menjadi dasar Fraksi Golkar tegas menolak,” jelas Rizky.

Fraksi Golkar juga belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa untuk penganggaran yang bersifat krusial ataupun yang bersifat kontiniu sebaiknya tidak dilakukan pada P-APBD. 

“Yah, belajarlah kita dari kejadian pembangunan kantor Bupati yang sebelumnya kami tolak dengan sistem multi years, dan juga ada beberapa hal lain seperti penyertaan modal yang tidak bisa dianggarkan pada P-APBD, begitu juga dengan pinjaman daerah ini,” jelasnya.

Amanah peraturan untuk persetujuan bersama dilakukan pada APBD. Selain itu kita semua juga harus mempertimbangkan masa jabatan Bupati yang hampir selesai, harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang kembali dasar hukumnya diperbolehkan tidak seorang kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir beberapa bulan ke depan melakukan pinjaman daerah ke Lembaga Keuangan Bank?” 

Lalu mengapa meminjam ke Bank Sumut dan tidak ke pemerintah pusat? Politisi perempuan ini menjelaskan, berdasarkan PP 56 Tahun 2018 pasal 15 ayat (1) poin c, persyaratan pinjaman daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Saat ini ada kewajiban Pemkab Batu Bara untuk pengembalian pinjaman yang dananya dari pemerintah pusat, makanya tidak bisa mengajukan pinjaman daerah lagi ke pemerintah pusat. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara