![]() |
Salah satu truk Colt Diesel mengangkut hasil panen ubi di areal pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara di Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh. (foto:mm/ist) |
Berdasarkan pantauan medanmerdeka.com, sejumlah pekerja tampak mencabut ubi-ubi yang sudah berusia laik panen, lalu diangkut ke truk Colt Diesel yang sudah terparkir di areal eks perkebunan PT Socfindo Limapuluh.
Informasi diperoleh, dari luas HGU eks PT Soncfindo lahan yang dibebaskan seluas 50 hektare. Hingga kini baru gedung kantor Bupati yang tampak. Pihak PUPR Batu Bara mengklaim progres pembangunan mencapai 42 persen dari target rampung akhir Desember 2023.
Sementara di posisi belakang lahan menjadi areal perkebunan ubi yang tak tau siapa pemiliknya. Namun hingga kini baik DPRD, maupun Pemkab Batu Bara, tutup mulut terkait pemanfaatan aset tersebut yang tak jelas memberikan PAD ke Pemerintah daerah. Padahal, Pemkab Batu Bara mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk pematangan lahan hingga bersih.
Menurut warga setempat, luas areal yang dimanfaatkan menjadi perkebunan ubi mencapai 20 hektare. Diperkirakan, untuk lahan seluas ini maka keuntungan dipekrirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Maka, jika lahan tersebut tidak jelas pinjam pakai maupun sewanya, lalu keuntungan hasil panen untuk siapa?
Sebelumnya, pemanfaatan lahan secara ilegal di areal pertapakan perkantoran Bupati yang ber-ubah fungsi menjadi perkebunan ubi disorot anggota DPRD Batu Bara, Azuar Simanjuntak,SE.
Untuk menepis kecemburuan sosial bagi para petani, politisi Partai Demokrat tersebut mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP, untuk memberikan penjelasan kepada media massa.
“Banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat ke saya pribadi, perihal pemanfaatan lahan ini. Warga berharap, jika memang lahan pertapakan itu bisa dimanfaatan sementara waktu, sebaiknya diberikan kepada warga yang berhak untuk membantu perekonomian keluarga. Paling tidak bisa dimanfaatkan 3-6 bulan untuk bercocok tanam,” ujar Azuar Simanjuntak, Minggu (13/8/2023).
Bagi Ketua DPC Partai Demokrat Batu Bara, tersebut pertanyaan warga kepada dirinya adalah hal yang wajar, apalagi sudah terpampang jelas lahan tersebut ber-ubah fungsi menjadi perkebunan ubi. “Saya tidak berani menjawabnya,” pungkas Atok, panggilan akrab Azuar Simanjuntak.
Mengapa? Sepengetahuan Azuar, lahan seluas 50 hektare eks perkebunan PT Socfindo tersebut saat ini dikelola untuk pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara. Tak sedikit anggaran pemerintah dikucurkan untuk membersihkan lahan tersebut.
“Miliaran uang Pemkab Batu Bara dialokasikan untuk membersihkan lahan. Tentunya jika dimanfaatkan harus ada persetujuan pemerintah daerah, apakah lahan disewakan atau bisa pinjam pakai. Ini yang saya tidak pahan, makanya sebaiknya pemerintah daerah memberikan penjelasan kepada warga sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sejauh ini, Politisi Partai Demokrat tersebut tak tau siapa dibalik perkebunan ubi yang kini menjadi sorotan publik. Namun yang pasti pemerintah daerah tau siapa yang menguasai lahan tersebut. “Kalau pemerintah daerah tidak tau, ya aneh aja. Inikan aset daerah yang sudah berkekuatan hukum,” kata Azuar, sembari melepas senyum.
Azuar berharap, persoalan pemanfaatan lahan aset Pemkab Batu Bara ini segera diselesaikan secara arif dan bijaksana, sehingga tidak menjadi “bola liar” yang bisa berdampak sosial di tengah kondisi ekonomi saat ini. “Secepatnya nanti dari Komisi I DPRD Batu Bara akan menyurati Kabag Aset untuk meminta klarifikasi,” ujarnya. (zein)