Hina dan Ancam Pensiunan PNS, Along Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Petugas Kepolisian melakukan olat TKP pengerusakan dan pengancaman. (foto/istimewa)
LIMAPULUH (MM) – Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, meringkus pelaku pengerusakan dan pengancaman, Nasrus Siregar alias Along (43) dari rumahnya di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medan Deras.

Tersangka Along digelandang Jumat (9/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB, ke Mapolsek Limapuluh, guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.

Penangkapan Along atas laporan korban, Risma Marsaulina Hutagalung (67), pensiunan PNS warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPDA Wahidin menjelaskan, dalam laporan korban Risma, pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan tersangka Along terjadi Selasa 30 Mei 2023, sekira pukul 14.30 WIB.

“Selain mencaci korban, pelaku melakukan pengancaman sekaligus melempari rumah korban hingga rusak,” kata IPDA Wahidin, Jumat (9/6/2023).

Petugas kepolisian yang menerima laporan korban lalu melakukan chek TKP, dan ditemukan batu batu berserakan dan kaca jendela yang rusak. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara