Disersi, Brigadir JKS Direkomendasikan PTDH dan Gajinya Stop!

Sebarkan:
Kasi Propam Polres Batu Bara AKP R Tambunan (kanan) didampingi Kasi Humas IPTU Abdi Tansar (kiri).(foto:mm/istimewa)
BATU BARA (MM) – Personel Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, Brigadir JKS diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah lebih dari 40 hari meninggalkan tugasnya alias Disersi.

Rekomendasi ini disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan, kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Abdi Tansar, Brigadir JKS bertugas di Polsek Limapuluh sejak 22 Desember 2020, dan dinyatakan berhenti bertugas sejak 24 Februari 2021. Setelah JKS mangkir kerja lebih dari 40 hari, petugas mencoba memastikan keberadaannya dengan menghubungi keluarga, tetangga, dan perangkat desa setempat, tetapi mereka tidak dapat menemukannya.

”Brigadir JKS bertugas di Polsek Limapuluh, sejak 22 Desember 2020, sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,” tegas Abdi Tansar.

Pada 2 Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang etik dan selanjutnya merekomendasikan Pemberhentian Tidak Hormat bagi JKS. Gajinya dihentikan pada 15 Februari 2021 berdasarkan keputusan Kapolres. “Untuk gajinya sudah distop tanggal 15 February 2021 berdasarkan surat keputusan Kapolres,” tutur Abdi. (Zein/Putra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara