Bongkar Rumah, Risidivis Kambuhan Kembali Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Tersangka Syafruddin bersama barang bukti. (foto/istimewa)
INDRAPURA (MM) – Residivis kambuhan, Syafruddin (35) bertekuk lutut diringkus Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Dari tangan pelaku diamankan 1 unit motor curian BK 5607 SQ.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Syafruddin merupakan pelaku residivis dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan,” kata kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy R. Sitorus, Sabtu (27/5/2023).

Dijelaskan IPTU Jimmy, penangkapan Syafruddin warga Dusun Kampung Dalam, Desa Suka Raja, Kecamatan Airputih, berdasarkan laporan , Wina (39), warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih.

Dalam laporan Wina menjelaskan, pada Minggu (12/3/2023) pukul 15.00 WIB, berada di Medan. Sore itu, korban menerima informasi dari saksi jika rumahnya di Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Airputih, dibongkar maling.

Korban Wina lalu kembali, dilihatnya sepeda motor, kotak musik, tabung gas, kipas angin, beras dan 1 unit TV sudah hilang. Atas kasus ini, Wina melaporkan kejadian ke Polsek Indrapura.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka Syafruddin kita tangkap Jumat malam guna menjalani pemeriksaan,” tegas IPTU Jimmy. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara