BATU BARA (MM) - Tim Reskrim Polsek Indrapura,Polres Batu Bara, meringkus pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Indrapura, Kecmatan Airputih
Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus mengatakan, tersangka Ade Ismi Ramadhan (28) ditangkap Jumat sore bersama barang bukti daun ganja dalam dua kemasan paket.
Untuk penyidikan sambung IPTU Jimmy, pria warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah dijebloskan ke terali besi.
"Guna pengembangan tersangka ditahan untul diamb keterangan," kata IPTU Jimmy. (Zein)