Tersangka pelaku penganiayaan ibu menyusui, Amar mendekam di penjara. (foto:mm/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit Resum IPDA Manahan mengatakan, tersangka Amar ditangkap berdasarkan laporan korban, Susana. Penganiayaan terjadi pada Senin 13 Februari 2023, pukul 20.00 WIB, di Lk X, Desa Bagan Arya, Tanjung Tiram.
Berdasarkan keterangan Susana dan saksi-saksi, penganiayaan terjadi ketika korban menyusui bayinya. Kemudian tersangka Amar datang bersama ceweknya mau pacaran di teras rumah.
Melihat hal ini, Susana melarang tersangka, yang kemudian pergi bersama pacaranya. Tak lama kemudian, Amar datang membawa sebotol bensin lalu menyiram korban. Kemudian tersangka memukul pipi dan mata kanan korban hingga bengkak. Keributan terjadi sehingga mengundang perhatian warga
“Atas tindakan sewenang-wenang ini, korban membuat laporan resmi dan kita tindaklanjuti dengan menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegas Kapolres. (zein)