Simpan Daun Ganja, Nelayan Tanjung Tiram Diciduk Polisi

Sebarkan:
Nelayan Tanjung Tiram diamankan bersama barang bukti daun ganja. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Seorang nelayan Tanjung Tiram, M. Haidil Ali (40) diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara di rumahnya Desa Bagan Dalam. Dari tangan pria ini diamankan  185 bungkus daun ganja kering seberat 113, 4 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka M Haidil Ali dilakukan tim gabungan yang menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram.

“Dalam operasi ini, petugas mengamankan M. Haidil Ali bersama barang bukti daun ganja. Untuk penyidikan, tersangka diperiksa guna pengembangan kasusnya,” kata Kasat AKP Sastrawan Tarigan, Senin (28/11/2022). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara