Agar Kades Berkualitas, LBH Ferari Ajak Panitia Pilkades dan Penegak Hukum Tindak ‘Serangan Fajar

Sebarkan:
Ketua DPC LBH Ferari, Helmi Syam Damanik,SH. (foto:mm/zein)
BATU BARA (MM) – Pesta demokrasi Pilkades serentak 2022 se-Batu Bara, sudah diambang pintu. Untuk itu, panitia Pilkades dan aparat penegak hukum untuk mewaspadai terjadinya “serangan fajar” yang dapat merusak tatanan demokrasi.

“Kita berharap penyelenggara atau panitia Pilkades dan aparat penegak hukum (APH) Kepolisian benar-benar melakukan pengawasan sehingga pesta demokrasi ini tidak terjadi money politik (Politik Uang),” kata Ketua DPC LBH Ferari Batu Bara, Helmi Syam Damanik,SH, dalam bincang-bincang bersama sejumlah wartawan cetak dan online, Jumat (4/11/2022).

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor: 112 tahun 2014, tentang Pilkades, pasal 30 huruf (j) terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi: "dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.”

Aturan ini disebutkan Helmi Syam tidak ada sanksinya, meski demikian kita bisa menerapkan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini dijelaskan Helmi Syam antara lain memberikan garapan atas tanah Kas Desa, dan  mengangkat menjadi Perangkat Desa. "Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka oleh karenanya jangan jadi calon yang bodoh di mata hokum," tandasnya.

Untuk itu, Helmi Syam, mendesak penegak hukum dan penyelenggara Pilkades agar bertindak tergas terhadap cakades yang politik uang dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut. 

"Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara dalam rangkah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," tegas Helmi Syam Damanik, SH.

"Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan Pilkades akan menghasilkan Kepala Desa yang jujur dan adil serta berkualitas selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi," sebutnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara