Selain Maling Handphone, Tersangka Gunawan Juga Terlibat Curanmor

Sebarkan:

Tersangka curanmor bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Deras, Polres Batu Bara. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor.  Dari tangan pria ini diamankan 1 unit sepedamotor Verza BK 5402 OAK.

Untuk penyidikan, tersangka Tulus Ergunawan Pakpahan alias Gunawan (23), warga Dusun Huta Baru, Desa Sipolting, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

Kanit Reskrim IPDA Wahidin memaparkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Amanda Putri br Manurung (34), warga Dusun Damai, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras.

Sebagaimana dalam laporan Amanda, pencurian terjadi pada September 2022, lalu. Ketika itu, korban ke rumah adiknya mengendarai motor dan menitipkan kendaraan. Korban lalu berangkat ke gereja melaksanakan ibadah.

Sepulang gereja, ternyata motor yang dititipkan sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Mapolsek Medang Deras.

Kasus pencurian motor ini terungkap setelah tersangka Tulus Ergunawan alias Gunawan ditangkap di kampung halamannya dalam kasus pencurian handphone milik Rikki Sianturi (21), warga Dusun Simpang IV, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Batubara.

“Dari hasil intgrogasi dan pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya mencuri handphone, tapi juga terlibat pencurian motor milik Amanda warga yang sama. Dari tangan pelaku juga ditemukan 1 unit motor hasil curian,” kata IPDA Wahidin. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara