Menyaru sebagai keluarga tiri, dua pria ditangkap atas tuduhan pencurian sepeda motor di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Batubara. (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Windy (24), warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Batubara, dengan pengaduan nomor:LP/B/63/IX /2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 17 SEPTEMBER 2022.
Kedua tersangka ditangkap secara berantai, masing-masing Heriadi (32) warga Jalan Deli Tua, Kabuten Deliserdang dan rekannya Adnan (37), warga Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi melalui Kanit Reskrim IPTU AH. Sagala mengatakan, pencurian berawal Sabtu 17 September 2022, pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban Wendy, kedatangan 2 pria mengaku sebagai saudara tiri. Karena hari sudah larut malam, korban memperkenankan keduanya menginap di rumahnya.
Sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun dan sudah tidak melihat kedua pria tersebut. Seluruh rumah diperiksa, ternyata kedua pelaku sudah pergi membawa 2 unit sepeda motor. “Selanjutnya korban Wendy membuat laporan resmi ke Polsek Limapuluh,” kata IPTU AH Sagala, Senin (3/10/2022).
Tim Reskrim Polsek Limapuluh lalu melakukan pengejaran kedua pelaku yang terus berpindah-pindah. Pelaku Heriadi akhirnya ditangkap petugas ketika bersembunyi di kawasan Batang Kuis, Deliserdang. Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengejar tersangka Adnan.
“Setelah kedua tersangka ditangkap, petugas kemudian mencari barang bukti sepedamotor Vario. Untuk pengembangan kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk diambil keterangan,” kata IPTU AH Sagala. (zainuddin zein)