Kabur ke Kampung Halaman, Maling Handphone Diringkus Polisi

Sebarkan:

Tersangka Gunawan (21) diamankan bersama barang bukti kejahatan. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Medan Deras, Polres Batubara, meringkus pelaku pencurian, Tulus Ergunawan Pakpahan alias Gunawan, di rumahnya Dusun Huta Baru, Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Selasa pagi kemarin.

Untuk penyidikan, pria berusia 23 tahun tersebut diboyong bersama barang bukti 1 unit handphone ke Mapolsek Medang Deras, untuk diambil keterangan.

Informasi diperoleh, penangkapan Gunawan berawal dari laporan Rikki Sianturi (21), warga Dusun Simpang IV, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Batubara.

Pencurian 1 unit handphone milik korban Rikki terjadi Minggu 25 September 2022, pukul 11.30 WIB. Ketika itu, Rikki mencarger handphon miliknya di ruang tamu, lalu tertidur. Ketika terbangun, handphone miliknya sudah hilang.

“Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi. Setelah bukti-bukti akurat keberadaan pelaku terdeteksi dan dilakukan pengejaran berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Medang deras, IPDA Wahidin, Kamis (13/10/2022).

Untuk penyidikan lanjut, tersangka Gunawan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medang Deras. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara