Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Datuk Limapuluh Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Kasat Reskrim Polres Batu Bara menangkap dua pria pengedar narkoba. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat1,56 gram dalam kemasan 6 pelastik klip.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kedua tersangka masing-masing, M. Ari Junaidi (28), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh, Dendi (22) warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh.

“Para pelaku kita tangkap di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Limapuluh. Untuk penyidikan kedua tersangka diboyong ke Polres Batubara,” kata AKP Sastrawan Tarigan, Senin (17/10/2022). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara