Menjawab Tuntutan TM Gemkara, Begini Penjelasan Kadiskominfo Batu Bara

Sebarkan:

LIMAPULUH (MM) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Erwin S Sitorus diwakili Kabid Humas Rizky Harahap, memberikan sejumlah penjelasan terkait tuntutan massa Tunas Muda Gemkara yang menggelar aksi, Jumat pagi (29/9/2023).

Dengan gamlang Rizky menjabarkan, pinjaman Pemkab Batu Bara ke PT SMI berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor : 31 tanggal 13 November 2020, sebesar Rp. 78.937 410.000.

“Jadi pinjaman itu bukan Rp135 miliar seperti yang ditudingkan. Dengan jangka waktu 96 bulan sejak tanggal pencarian dengan bungan 0 persen,” jelas Rizky.

Soal APBD yang dilarikan mantan Kepala BPBD, jumlahnya Rp 6.765.900.000.00. Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) bersumber dari BNPB RI sebesar Rp4,3 miliar dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bersumber dari APBD Batu Bara tahun 2022 sebesar Rp2,3 miliar. “Saat ini kasusnya sudah tahap proses di Mapolres Batu Bara,” terangnya.

Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Terkait pemanfaatan lahan perkantoran Bupati yang menjadi kebun ubi, sambung Rizky, sudahs esuai perjanjian kerjasama Pemkab Batu Bara dengan BUMD PT Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.

Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olahraga Masyarakat.

Termasuk juga persoalan rumah dinas Bupati yang merupakan asen BUMN Inalum. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.

Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batu Bara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum.

Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektare.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Termasuk juga status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati, telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

"Sebenarnya ini sudah kita jawab beberapa pekan lalu ke Tunas Muda GEMKARA, tapi mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini menggelar unjukrasa," pungkas Rizky Harahap. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara