Konsumsi Ganja, 2 Pria Simpang Gambus Ditangkap

Sebarkan:
Dua tersangka narkotika diamankan.
INDRAPURA (MM) – Dua pria pengangguran diciduk Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, dalam kasus kepemilikan daun ganja, Senin (25/9/2023) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus menuturkan, kedua tersangka ditangkap pukul 00.30 WIB dini hari di kawasan Dusun Bilal, Desa Suka Raja, Kecamatan Airputih.

Adapun kedua tersangka yang diamankan masing-masing M Baharuddin Sitorus alias Bahar (34), dan frekannya Budi (24), keduanya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh. “Daun ganja kering ini dipakai menggunakan bong. Untuk pendalaman maka kedua tersangka hingga kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara