Anak korban, Angga Prayuda menuntut keadilan. (foto:mm/zein) |
Polres Batu Bara sudah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan menetapkan dua tersangka, masing-masing; Mhd Yusuf (44), dan Awaluddin Sinaga (47) keduanya warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Keduanya ditangkap di Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih. Keduanya ditangkap dalam waktu cepat.
Penangkapan dua aktor aksi massa ini belum memuaskan putra korban, Angga Prayuda (29). “Atas nama keluarga kami belum merasa puas, sebab hanya dua pelaku yang ditahan. Rekaman video itu jelas, ayah saya sudah tak berdaya terduduk pasrah. Mereka ramai-ramai teriak dan memukuli orang tua saya hingga meninggal,” kata Angga yang menuntut keadilan dalam bincang-bincang bersama Zein dari medanmerdeka.com, Kamis (15/6/2023).
Oleh karena itu, Angga mendesak kepolisian khususnya Polres Batu Bara untuk mengusut tuntas kasus kematian orang tuanya dengan seadil-adilnya. “Kita berharap agar orang-orang yang berada di lokasi terlibat dalam menghabisi orang tua saya agar ditangkap dan dituntut sesuai hukum dan undang-undang,” pinta Angga.
Sebab sambung Angga, dalam rekaman video jelas tergambarkan kalau kematian orang tuanya ada unsur kesengajaan untuk memang harus bantai hidup-hidup. “Kalau memang orang tua saya bersalah kami ikhlas dihukum seadil-adilnya. Namun jangan main hakim sendiri. Coba kalau mereka diposisi saya, apakah sanggup orang tuanya atau keluarganya diperlakukan seperti ini?” kata Angga. (zein)