Komplotan Pembobol Rumah Diringkus, Ucok Bacok Keok Dipelor Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi.
INDRAPURA (MM) – Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, membekuk dua pelaku pencurian di wilayah Tebing Tinggi, Sabtu 15 April 2023, dini hari.

Seorang pelaku yang merupakan residivis Jamaluddin alias Udin Bacok (49), warga Jalan Kapten F. Tandean, Gg Cendana, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi. Udin Bacok mengalami luka tembak di kaki kiri karena melawan petugas dalam penangkapan.

Tersangka Udin Bacok bersama rekannya Ahmad Ifdhal (19), warga Deas Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, digelandang ke Mapolsek Indrapura. 

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindalanjuti laporan korban, Edi Suriono (47), warga Dusun I Anggrek, Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih.

Dalam laporan, pada Minggu 9 April 2023, pukul 09.00 WIB, Edi Suriono bersama istrinya Masitoh keluar rumah. Seperti biasa, sebelum pergi, pasutri ini mengunci semua pintu.

Kurang lebih satu jam kembali, Masitoh kaget karena pintu rumahnya sudah terbuka. Ketika dilihat ke dalam, semia kamar dan lemari terbuka dan sejumlah pehiasan, handphonne dan celengan berisi uang tunai Rp9 juta.  “Total kerugian mencapai Rp64 juta,” terang IPTU Jimmy, Sabtu (15/4/2023).

“Berdasarkan petunjuk saksi-saksi dan alat bukti kedua pelaku berhasil kita tangkap.Otak pelaku Ucok Bacok terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas,” tegas Kanit Reskrim IPTU Jimmy. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara