Ketua DPRD Batubara M. Syafi'i mendampingi Komisi A DPRD Sumut meninjau perkebunan PT Socfindo Desa Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, beberapa waktu lalu. (foto:mm/ist) |
“Berdasarkan data, HGU PT Socfindo seluas 3.373 Hektare akan berakhir tahun 2023. Oleh karena itu, pengukuran ulang dilakukan untuk menyelesaikan sengekata lahan dengan kelompok tani yang mengklaim lahan yang mereka kuasa adalah hak mereka,” kata Ketua DPRD Batu Bara, M. Syafi’i kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, selama ini persoalan lahan HGU PT Socfindo berseteru dengan dua Koptan Desa Simpang Gambus dan Karang Makmur, Desa Sumber Makmur.
Jumat 14 Oktober 2022 lalu, DPRD Batubara mendampingi Komisi A DPRD Sumut dipimpin A.Muhammad Andri Alfisah mengunjungi PT Socfindo. Berdasarkan hasil kunjungan, DPRD Sumut sependapat agar pihak-pihak berwenang untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan hasilnya dipublikasikan secara terang benderang ke masyarakat.
“Jika dilakukan pengukuran ulang, maka hasilnya dipublikasikan sehingga perselisihan antara perkebunan dan kelompok tani segera berakhir tidak berkepanjangan,” kata Syafi’i.
Jika kelak ditemukan kelebihan HGU, maka kelebihannya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai prosedur dan peraturan. Sejauh ini, pengukuran masih dalam tahapan lanjutan. (zein)