Bawa Sabu dan Bong Isap, Wulan Sari Diringkus di Areal Perkebunan

Sebarkan:

Tersangka Wulan Sari (42) dijebloskan terali besi. (foto:mm/Ist)
LIMAPULUH (MM)  – Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batubara, menangkap tersangka pemilik sabu-sabu, Wulan Sari (42) di areal perkebunan PT PP Lonsum, Desa Perkebunan Dolok Pop, Kecamatan Limapuluh.

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi mengatakan, tersangka ditangkap Kamis 15 September 2022, sekira pukul 14.30 WIB. “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Reskrim di lapangan,” kata AKP Rusdi, Selasa (27/9/2022).

Untuk penyidikan, tersangka Wulan Sari (42), warga Dusun V, Desa Batu Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dijebloskan ke terali besi.

Barang bukti narkoba yang diamankan 1,76 gram sabu-sabu, 1 unit alat hisap bongs, 1unit mancis, 2 sedotan/pipet dan uang pecahan puluhan ribua rupiah. (zainuddin zein)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara