Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara Abdillah (dua dari kiri) narasumber Rakernis pengawasan Panwascam Laut Tador.(foto/ist) |
Hal ini sesuai Keputusan KPU Batu Bara nomor 927 tahun 2024. Jadwal massa kampanye berlangsung pada tanggal 19 hingga 21 November 2024.
Untuk Paslon nomor urut 1, H Darwis-Oky kampanye pada tanggal 19 November 2024. Paslon nomor urut 2, Baharuddin Siagian-Syafrizal pada tanggal 20 November 2024. Sedangkan paslon nomor urut 3, Ir H Zahir MAP – Aslam Rayuda pada tanggal 21 November 2024.
“Lokasi kampanye rapat umum sudah disiapkan KPU di 19 titik. Untuk itu masing-masing paslon diperkenankan untuk memilih yang sudah ditentukan,” lata Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara Abdillah dalam Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilgubsu,Bupati dan Wakil Bupati 2024 bersama Panwascam Laut Tador di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan Abdillah, ketentuan kampanye termasuk kampanye rapat umum diatur dalam PKPU nomor 13 kampanye dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan kampanye.
Ia juga mengingatkan jajaran pengawas agar mencermati pengawasan kampanye dengan berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Dijelaskan Abdillah, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selain kampanye rapat umum, disebutkan Abdillah metode kampanye lainnya diantaranya pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1000 orang dan tatap muka dan dialog bisa dengan calon mendatangi pemilih.
Kemudian debat publik yang disiarkan secara langsung di televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender, kartu nama, alat tulis, souvenir nilai maksimum Rp.100.000.
Selanjutnya pemasangan APK, berupa spanduk, umbul umbul, baliho. "Selain yang saya sebutkan diatas, masih ada kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan seperti nikah massal, sunat massal, santunan, turnamen olahraga dan seni budaya," terang Abdillah.
Abdillah juga mengatakan pemberian hadiah dari calon diperkenankan namun dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000
Sebelumnya saat membuka rakernis, Ketua Panwascam Kecamatan Laut Tador Suyono mengingatkan ada hal yang harus dicermati agar jangan selesai Pilkada masyarakat terpecah.
"Karena itu kita minta narasumber memberi kiat agar pengawasan dapat berjalan dengan semestinya," pintanya.
Suyono berharap, seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar mempertanyakan kendala pengawasan dilapangan kepada narasumber supaya ada kejelasan. (zein)