Tersangka Anggi mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, Minggu (12/5/2024) mengatakan, penangkapan tersangka Anggia berdasarkan laporan karyawam perkebunan BUMD, Rukimin (51), warga Desa Perkebunan Tanjung Kasau.
Pencurian diketahui Rabu (20/5/2024) dini hari. Saat itu, Rukimin bersama dua saksi melakukan patroli memergoki tersangka Anggia bersama dua rekannya mencuri TBS PT PSU Tanjung Kasaru.
Ketika dipergoki, kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan tersangka Anggi terus melakukan aksinya mendodos buah sawit PT PSU. Ketika ditegur, tersangka mengayunkan pisau eggrek ke arah korban, namun bisa dielakan. Pelaku tak senang dan pelemparkan gagang enggrek hingga mengenai korban.
“Menindallanjuti laporan korban pihak PT PSU, kepolisian Sabtu malam menangkap tersangka Anggi di rumahnya, terut diamankan pisau eggrek yang digunakan pelaku,” kata IPDA Ade Sundoko. (zein)