Defisit Anggaran! Program Pembangunan Batu Bara Tak Tercapai, Ini Rekomendasi DPRD…

Sebarkan:
Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – DPRD Batu Bara menggelar sidang paripurna penyampaian laporasn hasil pembahasan pansus LKPJ dan rekomendasi. sidang paripurna dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Ismar Khomri, Senin kemarin.

tampak hadir Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul, segenap anggota dewan, sekretaris DPRD Azhar SPd,MPd, OPD dan Forkopimda Batu Bara.

Dalam sidang paripurna disampaikan,dari proses pembahasan diperoleh gambaran penyebab tidak tercapai dan terlaksananya program kegiatan pada tahun anggaran 2023 adalah defisit anggaran.

Untuk meminimalisir dan memulihkan kondisi keuangan TA 2024, Pansus LKPJ merekomendasikan agar Pj Bupati Batu Bara melakukan rasionalisasi anggaran yang dimulai dari rasionalisasi pendapatan daerah.

Rasionalisasi anggaran adalah penyesuaian antara realiasi pendapatan daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada tahun anggaran berjalan. 

Rasionalisasi anggaran secara umum diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020  tentang pengelolaan keuangan daerah. dengan menerapkan konsep otonomi daerah, semua program yang berhubungan dengan daerah telah diserahkan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Maka kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama anggota legislatif menguatkannya dalam bentuk Perda.

Penyelamatan APBD

Rasionalisasi anggaran merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi defisit anggaran. Langkah pertama yang harus dilakukan pada rasionalisasi anggaran adalah menghitung pendapatan asli daerah yang telah masuk ke RKUDpada tahun anggaran berjalan. Langkah berikutnya adalah menyesuaikan belanja daerah dengan pendapatan daerah.

Dampak dari rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan yang telah direncanakan, namun Pansus juga mengingatkan kepada pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji, honor dan TPP tidak dapat di rasionalisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersifat mengikat. 

Pembayaran Hutang Pekerjaan Fisik

Disamping itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara untuk mempedomani peraturan perundang-undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dengan mempedomani langkah langkah yang tercantum dalam peraturan undang-undang dan peraaturan menteri keuangan dan melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan prosedur.

Langkah yang harus dilakukan dimulai dari menginventarisir hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan per 31 desember 2023, BPK melakukan review terhadap hutang pihak ketiga trsebut, dan BPK melaporkan serta menyatakan bahwa pekerjaan fisik yang belumterbayarkan tersebut merupakan hutang kepada pihak ketiga yang bersifat mengikat. 

Hasil review tersebut ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan, kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam RKPD, rancangan KUA PPAS PAPBD tahun 2024 dan Ranperda P-APBD tahun 2024.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara