Lahan Perkantoran Bupati Berubah Fungsi Jadi Kebun Ubi, Pemkab Batu Bara Tak Bernyali

Sebarkan:
Lahan Perkantoran Bupati abtu Barfa Berubah Fungsi Jadi Kebun Ubi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) - Dengan mengatasnamakan kelompok tani, Ketua DPRD Batu Bara diduga ‘sulap’ lahan pertapakan kantor Bupati menjadi perkebunan ubi. 

Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi seluas lebih kurang 9 Ha, tepatnya dibelakang dan samping sisi kanan Kantor Bupati Batu Bara tampak perkebunan ubi yang baru berusia sekitar 1-2 bulan atau setinggi lutut orang dewasa, Kamis (28/3/2024).

Selain itu juga ditemukan lahan seluas lebih kurang 2 Ha, dan beberapa pekerja yang sedang membersihkan lahan atau memerun batang ubi yang sudah dipanen.

Saat dikonfirmasi para pekerja mengaku warga Kelurahan Limapuluh Kota (Blok 8) yang disuruh bekerja oleh seseorang yang bernama Iwan, Simpang warga Gambus, dengan upah Rp40.000/rante.

Munculnya nama Ketua DPRD M. Safi'i diperkuat hasil konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara, Rachman Hadi. Rachman Hadi menjelaskan, persoalan kebun ubi di lahan yang diperuntukkan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, sudah diserahkan ke bidang aset. “Kita lagi menunggu hasil koordinasi bidang aset kepada Ketua DPRD Batubara M Safi'i,” ujarnya. 

Dalam persoalan tersebut, Sapol PP sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke 2. Jadi kita menunggu kabar dari bidang aset. Selanjutnya kita menunggu, jika tidak ada kata sepakat antara BKAD dengan pemilik kebun ubi, maka Satpol PP siap melakukan eksekusi atau memusnahkan tanaman ubi tersebut.

Sementara Kepala BKAD Kabupaten Batubara Rijali menegaskan, BKAD tidak pernah menerima permohonan sewa, garap atau pinjam pakai lahan, apa lagi menerbitkan berita acara izin garap, pinjam pakai lahan, maupun sewa menyewa terkait lahan disekitaran kantor Bupati. 

Karena sampai hari ini regulasinya (Perbup) belum ada. Kalau Perbupnya ada, pasti diuraikan besaran sewa atau batas waktu pakai. "Sama anggota bidang aset juga sudah "Saya sampaikan agar jangan memberikan izin garap atau sejenisnya sebelum regulasinya lengkap," tegas Rijali. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara