Residivis Pencurian Diringkus Polisi di Desa Simpang Gambus

Sebarkan:
Residivis kambuhan, tersangka Pipin (34) dijebloskan ke dalam terali besi. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Tim reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, membekuk residivis pelaku pencurian, Firman alias Pipin (34), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh. Untuk penyidikan, tersangka digelandang dan dijebloskan ke dalam terali besi.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka Pipin ditangkap berdasarkan laporan korban, Farida Dameria Siahaan (66), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Airputih.

Kasus pencurian terjadi Selasa 22 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB, dengan membawa sejumlah barang milik korban berupa 8 unit jam tangan, 1 unit haphone, tas, dompet, kalung, dan uang tunai Rp1 juta.

Pencurian diketahui ketika korban Farida pulang ke rumah sekembali dari rumah saudara. Dilihatnya pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang berserakan dan hilang. 

Korban menduga pelaku masuk dari jendela saping, dengan cara mencongkel. Lalu masuk ke kamar dengan menggunakan anak kunci yang disimpan di atas jendela. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, petugas mencurigai pelaku Pipin yang merupakan residivis kasus pencurian,” kata IPTU Jimmy, Sabtu (26/8/2023).

Berdasarkan petunjuk, tersangka Pipin berhasil diamankan petugas pukul 01.30 WIB dini hari, di Dusun II Desa Simpang Gambus. Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari sejumlah barang bukti. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara